Polres Belitung Timur – Jajaran Unit Reskrim Polsek Manggar berhasil meringkus pelaku dan penadah hasil curian, Rabu (4/9) malam. Pelaku yakni Sukron (30) dan Dian (30), serta Penadah Defri (26). Ketiganya merupakan warga Ogan Ilir Sumatera Selatan. Salah satu pelaku Dian (30) masih dalam pengejaran.
Kapolsek Manggar, AKP Suseno Joko Waluyo melalui Kanit Reskrim Bripka Novan menerangkan, bahwa pelaku beraksi disaat masyarakat lengah dengan cara mencongkel pintu atau jendela.
“Dalam beraksi, si Sukron berjaga-jaga menunggu di sepeda motornya, lalu si Dian yang melakukan aksi pencurian masuk kedalam rumah korban melalui pintu atau jendela yang dia congkel,” terang Bripka Novan, Kamis (5/9) kemarin.
Bripka Novan mengatakan setiap berhasil beraksi, barang curian dikumpulkan ke Sukron. Dari tangan Sukron barang dijual ke Defri.
Kasus terungkap berawal adanya laporan masyarakat ke Polsek Manggar pada Jumat (23/8) bulan lalu, yaitu Yogi (26) dan Indrawadi (30) warga Dusun Birah Desa Kelubi Kecamatan Manggar melaporkan bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya.
“Dari laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Manggar melakukan penyelidikan,Kemudian pada Rabu (4/9) sore hari Tim unit Reskrim Polsek Manggar mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban yang hilang tersebut berada di Tanjung Pandan yakni handphone berada ditangan Defri di Jalan Murai Dalam Desa Air Raya Tanjung Pandan dan dilakukanlah penangkapan terhadap Defri ,” ungkap Bripka Novan.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Defri, Defri mengaku handphone tersebut dibeli dari tangan Sukron, dari itu Tim unit Reskrim Polsek Manggar langsung melakukan pengejaran terhadap Sukron.Dari informasi yang Tim unit Reskrim Polsek Manggar dapat, Sukron sedang berada di Jembatan Canggu Gantung dan sekitar pukul 22.00 wib (4/9) Tim Unit Reskrim Polsek Manggar berhasil menangkap Sukron di Jembatan Dusun Canggu Kecamatan Gantung” beber Bripka Novan.
Namun, ungkap Bripka Novan hingga saat ini kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama, yakni Dian.Saat ini Dian DPO (Daftar Pancarian Orang), Dian adalah pelaku utama, kami terus melakukan pencarian.
Bripka Novan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi diberbagai tempat di Beltim. Dari tangan pelaku, Tim unit Reskrim Polsek Manggar berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tab advan, 1 buah HP dan Kotak Samsung J Pro, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N Max dan Alat besi pencongkel. Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Manggar.
“Dari perbuatannya tersebut, Pelaku terjerat pasal 363 ayat 1,3 dan 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman, untuk Sukron 7 tahun penjara dan Defri 4 tahun penjara,” ugkap Bripka Novan.