Polres Belitung Timur-Hubungan Masyarakat, Manggar. Polres Belitung Timur menggelar Konferensi Pers kasus penyekapan Ibu dan Anak yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Lipat Kajang II RT.025 RW.011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur,senin(6/1/2025)siang.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada awak media, “Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/67/XII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG TIMUR/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 31 Desember 2024 Polres Belitung Timur mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama RP (39) berjenis kelamin laki-laki dalam kasus perampasan kemerdekaan saudari MA (26) dan seorang bayi yang berumur 1 tahun 6 bulan dengan cara tersangka mengunci korban dari luar kontrakan.”
Adapun kronologi kejadian, yaitu Pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2021 kemudian pada tahun 2022
Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib unit PPA mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada pelimpahan kasus dari CALL Center SAPA 129 Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian pada pukul 10.30 Wib pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi foto yang di berikan oleh UPT PPA dinas Sosial dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah tersangka RP (39) lalu pihak kepolisian menanyakan dimana tersangka RP (39) menyekap saudari MA (26) dan anaknya kemudian tersangka RP (39) menunjukan rumah kontrakan yang di tempati oleh saudari MA (26) lalu tersangka membuka pintu rumah kontrakan tersebut karena rumah kontrakan tersangka kunci dari luar sedangkan kuncinya tersangka pegang lalu pihak kepolisian mengajak saudari MA (26) ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Beltim.
Tersangka dikenakan pasal 333 Ayat (1) KUHPidana Tentang Tindak Perampasan Kemerdekaan Seseorang yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun.”
Diakhir konferensi pers Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa untuk saudari MA (26) dan bayinya telah diamankan dirumah save house Dinas Sosial Kab. Belitung Timur.
“Untuk korban saudari MA (26) dan bayinya telah kita amankan dirumah save house Dinas Sosial Kab. Belitung Timur dan telah mendapatkan perawatan berupa keperluan sehari-hari dan perawatan psikologi yang disediakan oleh Dinas Sosial Kab. Belitung Timur.” Pungkas AKBP Indra





