Polres Belitung Timur-Hubungan Masyarakat, Manggar. Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Ketiganya yakni AG (36) warga Desa Kurnia Jaya, TZ (32) warga Desa Padang, dan KM (27) warga Lalang Jaya diamankan oleh sat res narkoba pada hari senin(19/05/2025)malam.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Didit Sucipto, S.M. seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. saat dijumpai awak media mengatakan, “pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.”
“Pengungkapan tiga pengedar ini berdasarkan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Kami apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah turut membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Belitung Timur,” Lanjutnya
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan 69 paket kecil narkoba dengan berat total 15,17 gram.
Selain itu, turut disita dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu buah senter sebagai barang bukti pendukung.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Didit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur agar tidak terlibat dengan pengedar maupun pengguna narkotika. Apabila mendapat informasi terkait, sesegera mungkin sampaikan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.