olres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Kabag Ops Polres Belitung Timur Hadiri Rapat Pembentukan Satgas Penataan Kegiatan Usaha Pengolahan Mineral Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Rapat Tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Beltim dan dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Jumat (23/01/2026) sore
Turut hadir Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Danlanud H. AS Hanandjoeddin, Dandim 0414/Belitung, Kasi Intel Kejari Beltim, Kabag Ops Polres Beltim, Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kasat Pol PP Beltim, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta para camat se-Belitung Timur atau yang mewakili.
Dalam arahannya, Bupati Beltim menegaskan bahwa seluruh meja goyang yang saat ini berada di kawasan permukiman warga harus segera ditata. Ia meminta agar proses penataan tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Bupati Kamarudin Muten menyampaikan bahwa keberadaan meja goyang di tengah permukiman memiliki dampak negatif jangka panjang terhadap lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat. Selain aspek kesehatan, penertiban ini bertujuan mendukung peningkatan produksi PT Timah.
“Hasil timah dari meja goyang banyak yang bocor dan tidak diserahkan ke PT Timah. Ini merugikan pemerintah daerah karena sistem bagi hasil menjadi berkurang akibat produksi yang tidak tercatat secara resmi,” ujar Bupati.
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Meja Goyang dan meminta PT Timah menelusuri asal-usul timah yang masuk ke meja-meja goyang tersebut agar tata kelola lebih transparan.
Menanggapi rencana tersebut, Kapolres Beltim yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Beltim Kompol Nanang Suwardi, S.H., memberikan catatan penting mengenai prosedur pelaksanaan di lapangan. Polres Beltim menekankan bahwa penindakan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sependapat mengenai pentingnya dasar hukum. Perlu disusun formula aturan yang jelas sebagai landasan penertiban, mengingat masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di luar wilayah IUP,” tegas Kompol Nanang.
Pihak kepolisian menyarankan agar sebelum dilakukan tindakan penertiban secara fisik, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi masif kepada para pelaku usaha guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tutupnya





