Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat -Manggar, Kapolres Belitung Timur berikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. kamis(31/8/2023).
Pada himbauan tersebut Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kuniatan, SIK, MM menyampaikan empat poin, yang diantaranya:
Satu, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dua, apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan, segera melapor ke Kepolisian atau Aparat setempat.
Tiga, tidak meninggalkan api di hutan maupun pada lahan.
Empat, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Bagi Pelaku Pembakaran Hutan Akan dikenakan pidana karena melanggar undang-undang no. 41 tahun 1999 tetang kehutanan
Dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Tahun 1999 Tersebut disebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.