Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat-Manggar, Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, S.I.K., M.M., Menghadiri Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait Solusi Tata Niaga Timah Tambang Rakyat Pra Penerbitan IPR di wilayah Kab. Belitung Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur Senin (20/05/2024)Pagi.
Rapat Dihadiri oleh Bupati Beltim Drs Burhanudin, Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan SIK MM., Dandim 0414/Belitung diwakili Pabung Mayor Inf Joko Lelono, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja SE MM, Danlanud H.AS Hanandjoeddin : Letkol Pnb Dian Bashari, SE, M.I.Pol., Kajari Beltim diwakili oleh Kasi Intel Sekda Beltim.Staf ahli Bupati Beltim,Kepala OPD Kabupaten Beltim,Kadis DLH Beltim ,Kadis PUPR Beltim,Kasat Pol PP Beltim diwakili Sekdin ,Camat Gantung, Camat Simpang Renggiang, Camat Manggar diwakili Kasi Trantibum, Camat damar diwakili Kasi Trantibum, Camat Dendang, Kabag Ops polres Beltim, Kasat intelkam polres Beltim , Kapolsek Manggar , Rudi Ariyadi Ketua, Ketua DPC Apri Beltim , Korlap kec.Damar, Korlap kec. Manggar, Korlap Kec. Kelapa kampit, Korlap kec.gantung, Kec.Simpang pesak, Ketua Astrada, anggota DPRD terpilih, Wakil ketua korlap kecamatan damar, Anggota sekber organisasi Masyarakat Belitung Timur, Perwakilan Penambang Kec. Kelapa Kampit , Anggota Sekber organisasi Masyarakat Belitung Timur.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka oleh Bupati Beltim Drs. Burhanudin dan dilanjutkan dengan beberapa penyampaian dari peserta Rapat.
Bupati Beltim Drs. Burhanudin Mengatakan bahwa “Terkait permasalahan tambang saat ini, kita sama-sama berjuang. Artinya, Saya sebagai kepala Daerah tetap memperjuangkan hak masyarakat dalam menambang, dan kami telah melakukan hingga ke Komisi 7 DPR RI.”
Dikesempatan yang sama Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, S.I.K., M.M., menghimbau kepada Masyarakat bahwa terkait kondisi saat ini, permasalahan ini bukan hanya permasalahan masyarakat saja akan tetapi menjadi permasalahan kita semua termasuk dari Kepolisian dan Pemkab Beltim, dan kami berharap dapat diselesaikan dengan secepatnya melalui mekanisme-mekanisme yang ada tentu dengan peraturan yang ada.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada kegaduhan, dan menghasilkan 4 (Empat) kesepakatan.
Kesepakatan yang Pertama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur meminta agar Kementerian ESDM/Gubernur Kep. Bangka Belitung mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Yang Kedua untuk sementara menunggu diterbitkannya IPR Masyarakat diminta kepada Menteri ESDM/Gubernur Kep. Bangka Belitung menetapkan atau memberikan diskresi atau kebijakan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan di dalam WPR yang sudah ditetapkan. Yang Ketiga, Memutuskan untuk meminta kepada Menteri ESDM atau Gubemur Kep. Bangka Belitung untuk melakukan kesepakatan dengan smelter komoditas timah tentang pengelolaan WPR terhadap kegiatan usaha pertambangan rakyat. Yang terakhir meminta kepada Menteri ESDM untuk memfasilitasi audiensi terkait masalah tata kelola dan tata niaga pertambangan timah rakyat dengan melibatkan PJ. Gubermur Kep. Bangka Belitung, Forkopimda Provinsi, Bupati Belitung Timur Forkompimda Kab. Beltim dan perwakilan dari sekber Ormas Kab. Beltim.
Terakhir Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, S.I.K., M.M., Mengapresiasi kepada Masyarakat yang telah berkenan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan tertib dan tidak melaksanakan aksi damai.