Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 5 orang pemakai serta pengedar narkoba di 2 Kecamatan Kabupaten Belitung Timur yakni Kecamatan Gantung dan Kecamatan Manggar.
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM dalam konferensi pers mengungkapkan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur dan berhasil mengamankan 5 orang Yakni 4 Orang Pria dan 1 Orang wanita.
Untuk Penangkapan pertama dilakukan di Desa Batu Penyu dan Desa Lenggang pada tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.
“Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan tiga orang lagi di Desa Lalang pada 19 Juli 2023 kemarin,” Ungkap Kapolres Beltim
Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 5 bungkus plastik dengan total 3,55 gram, beberapa alat komunikasi berupa handphone untuk melaksanakan transaksi, uang tunai hingga kendaraan roda dua sebanyak 4 unit.
5 Tersangka tersebut kini menjadi tahanan Sat Resnarkoba dengan data sebagai berikut RE (Laki-laki usia 27 tahun) warga Lampung, RU (Laki-laki usia 33 tahun) warga Desa Lenggang, TO (Laki-laki usia 32 tahun) warga Sumatera Selatan, NE (Laki-laki usia 32 tahun) Bangka Selatan dan NA (Perempuan usia 36 tahun) warga Lampung Selatan.
“Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, kelima tersangka ini masih ditahan di Polres Belitung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.