Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 3 orang pelaku pemakai serta pengedar narkoba di Kecamatan Gantung Belitung Timur.

MH (23 th) ditangkap pada Kamis 17 Agustus 2023 di Pasar Tradisional Gantung, kemudian AS (32 th) dan BR (43 th) diamankan di Jalan Raya Lapangan Bola Perol Gantung pada 1 September 2023 lalu
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM mengungkapkan ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut merupakan warga pendatang.
“Ketiga Pelaku merupakan orang dari luar yang bekerja di Belitung Timur. Satu orang sudah menetap dalam waktu yang lama sekitar satu tahun sehingga sudah mempunyai keterangan domisili di wilayah Belitung Timur,” ungkap AKBP Arif

Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, ketiga tersangka ini masih ditahan di Polres Belitung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi dapat disampaikan kepada kita dan kami menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” Tutup Kapolres





