Polres Belitung Timur

December 21, 2024 11:04 pm

Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Kep. Babel Sosialisasi Perpol 7 tahun 2022 di Polres Belitung Timur

Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar,Bid Propam Polda Kep. Babel melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia di Aula Tengah Polres Belitung Timur, Kamis (24/11/2022).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Kep. Babel Kompol Susanto, SH dan di hadiri oleh Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko, SH, Para PJU dan Perwira Polres Beltim serta Perwakilan Bintara Polres Beltim.

Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.

Kompol Susanto, SH mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mengurangi pelanggaran yang selama ini dapat menurunkan citra Polri di masyarakat. Disamping itu juga untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.

“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah atau berkurang dan bahkan tidak ada. Ini apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri.” jelasnya

Saya harap dengan diberikannya sosialisasi perpol ini. Kedepannya anggota Polri, khususnya Polres Belitung Timur tidak ada yang berperilaku yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat dan dapat bekerja dengan lebih baik. Tutupnya

Berita lainnya

BAGIKAN

Open chat
Apa yang bisa kami bantu?
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu?