Polres Belitung Timur

January 19, 2025 7:21 am

Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap, Polres Belitung Timur Lakukan Konferensi Pers

Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 Yang dipimpin Oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol Poltak S.T Purba, SIK yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Belitung Timur Kompol Bagus Krisna Ekaputra, SIK, Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, SIK, dan Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH bertempat di teras depan Polres Belitung Timur. Selasa (2/5/2023)

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 28 April yang lalu sekira pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang yang beralamat di Desa Padang Kecamatan Manggar.

Selain dengan istrinya (PA), Ikal juga membawa satu orang temannya yakni A yang juga ikut dalam aksi penipuan tersebut.

“Para Pelaku membawa mobil dari tanjung pandan menuju manggar pada pukul 20.00 wib. Setibanya di Manggar, Ikal berinisiatif bersama istri serta temannya menggunakan aplikasi sosial media untuk menipu demi mendapatkan uang. Hasil dari uang menipu tersebut rencananya akan digunakan membeli bingkisian lebaran untuk mertuanya,” ujar Wakapolres Beltim Kompol Poltak S T Purba, SIK.

Sesampainya di manggar, PA Istri ikal bertemu dengan korban di salah satu kamar di penginapan Nova, setelah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari korban, PA berpura – pura mengambil handuk dan keluar kamar dan menuju mobil yang telah menunggunya.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, ke tiga pelaku langsung kabur kearah Kecamatan Gantung. Saat melarikan diri teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing, namun saat memberhentikan mobil pelaku, Korban malah di ancungkan sebilah samurai oleh Ikal.

Tak sampai disitu, ikal pun nekat melindas satu unit motor polisi dengan mobil yang dikendarainya yang saat itu hendak menghentikannya.

Atas aksinya tersebut Ikal berserta pelaku orang lainnya langsung diamankan oleh jajaran Unit Reskrim dan intelkam Polsek Gantung.

Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata dalam konferensi Pers mengatakan jika dari pengakuan para pelaku ini adalah kali pertamanya melakukan aksi penipuan. Namun pihaknya akan terus mendalami peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini tindakan pertama kali. Dan juga sampai saat ini belum ada korban lain yang melapor atas perbuatan mereka. Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 (satu) Sajam Jenis samurai;
– 1(satu) unit mobil Merk Suzuki Ertiga Nopol BN-1163-WG warna Putih
– 1 (satu) unit handphone Merk Oppo type F7 Pro warna Merah
– Uang sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu ) lembar, dan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak serta berhati-hati menggunakan Media Sosial, menurutnya tindakan pidana sering menyasar orang-orang yang sering menggunakan sosial media. Untuk itu ia menyampaikan saat menerima pesan apapun atau menerima informasi apapun dari sosial media agar lebih teliti dan bijak

Berita lainnya

BAGIKAN

Open chat
Apa yang bisa kami bantu?
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu?