Polres Belitung Timur

October 16, 2024 10:14 am

Polres Belitung Timur Berhasil Amankan 2 WNA Pelaku Pencurian

Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana Pencurian di toko Emas Kecamatan Manggar Kab Belitung Timur Yang dipimpin Oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Fatah Meilana, SIK, MH dan Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Rabu (13/12/2023)

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at 1 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB di toko Suwarna Baru beralamat jln, Bioskop Nomor 70 Dusun Lipat Kajang lll RT.026 RW.011 Desa Baru Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Adapun barang bukti yang dicuri satu buah kalung emas model rantai papan, satu buah kalung emas model rantai balok, dan satu buah kalung emas model rantai

Pelaku yang Berhasil kami amankan Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Tim Panah Polres Belitung Timur di Hotel Swiss Bell Pangkalpinang, Minggu 10 Desember 2023 lalu.

Dua orang WNA yang ditangkap tersebut yaitu SK (45) perempuan dan YA (54) laki-laki.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM mengungkapkan, dua WNA tersebut setelah mencuri, sekitar pukul 08.00 WIB pada 2 Desember 2023, kembali ke Jakarta.

WNA asal Yaman dan Suriah tersebut tinggal di Wisma Pengungsi Dormitorio Parmaount Gading Serpong Provinsi Banten ini. Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB pada 2 Desember itu juga, hasil emas curian tersebut dijual senilai Rp 22.500.000,00 YA yang menjual emas diberikan imbalan sejumlah Rp 7.500.000,00

Kemudian pada 10 Desember 2023, kedua WNA ini menuju Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka menginap di Hotel Swiss Bell. Dan begitu akan melakukan cek out hotel, mereka langsung disergap oleh Tim Panah Polres Belitung Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.

“Terduga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana (pidana penjara selama 5 tahun) dan pasal 480 ayat (1) KUHPidana (pidana penjara paling lama empat tahun) tentang tindak pidana pencurian dan penadahan,” ungkapnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 (satu) buah celana Jeans warna biru Merk JB
– 1 (satu) buah baju kaos lengan Pendek warna Biru
– 1 (satu) Helai kain Syal warna hitam-putih
– 1 (satu) Helai kain Smal (penutup kepala) warna hitam-putih
– 1 (satu) Helai Hijab warna cream motif merah.
– 1 (satu) Helai Hijab warna cream motif merah.
– 19 (Sembilan belas) lembar uang pecahan US 100 Dolar amerika.
– 1 ( satu ) unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Putih.
– 1 ( satu ) unit Mobil merk Avanza warna abu abu metalik dengan nomor polisi BN 1902 FL.

Dikesempatan yang sama Kasatreskrim polres Beltim Pesankan kepada Masyarakat Semua bahwa “Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Tindak Pidana di wilayah Hukum Polres Belitung Timur”

Berita lainnya

BAGIKAN

Open chat
Apa yang bisa kami bantu?
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu?