Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Belitung Timur Bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Senin (07/10/2024).
Konferensi Pers Tersebut Dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Beltim Iptu Arief Budiman, SH, dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim serta dihadiri oleh awak media cetak maupun online.
Kapolres Belitung Timur menjelaskan untuk tindak pidana narkotika ada 2 Laporan Polisi ”Laporan Polisi pertama terungkap pada 7 Agustus 2024 di Dusun Sukamandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.
Dalam penangkapan ini, tersangka KN (29th), warga Jatinegara, Jakarta, berhasil diamankan. KN diketahui menjadi perantara antara pengedar narkoba yang masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan para pembeli.
KN mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjadi perantara dalam transaksi narkoba tersebut. Dari tersangka KN didapat sabu dengan berat kotor 3,72 gram
Kemudian, Laporan Polisi kedua terjadi di Dusun Baru, Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur pada 4 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba Polres Beltim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AM (41th), warga Gantung; RD (30th), warga Desa Lalang; dan MW (26th), warga Desa Gantung.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu yang dengan berat kotor 22,82 gram
Para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
“Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada rekan-rekan media agar dapat memberitakan, menyampaikan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kami sekecil apapun terkait peredaran narkotika sehingga kita dapat melakukan tindakan Kepolisian terhadap pelaku atau pengedar narkotika, karena tanggung jawab bagi generasi-generasi kedepan bukan hanya tanggung jawab Polri melainkan tanggung jawab kita bersama. Polri tanpa bantuan masyarakat juga tidak bisa mengungkap adanya peredaran narkotika di Belitung Timur ini khususnya