Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers Hasil Operasi Peti Tahun 2023 Bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Selasa (22/08/2023).
Konferensi Pers Tersebut Dipimpin oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol Poltak S.T Purba, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata, SIK dan Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH.
Dari Hasil Operasi Yang dilaksanakan dari tanggal 1 – 12 Agustus 2023, Polres Belitung Timur berhasil mengungkap 4 perkara pertambangan tanpa izin dengan tersangka sebanyak 4 orang.
Dua orang tersangka yang diamankan Polres Belitung Timur merupakan target operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi (Non TO).
Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T Purba, SIK mengungkapkan bahwa dua orang TO tersebut yakni SO (49) laki-laki dan SL (46) laki-laki. Keduanya diamankan di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.
SO diamankan pihak Kepolisian pada Selasa 1 Agustus saat beroperasi di lokasi tambang timah wilayah Tebat Rayak Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung.
“SL diamankan pada Kamis 3 Agustus 2023 di lokasi tambang timah wilayah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar,” ungkap wakapolres
Sementara dua tersangka Non TO yakni IK (39) perempuan dan SL (49) laki-laki. Keduanya juga diamankan Satreskrim Polres Belitung Timur di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.
IK diamankan di lokasi tambang timah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar pada Kamis 3 Agustus.
“SL diamankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang timah wilayah Aik Gene Desa Lilangan Kecamatan Gantung,” terang Wakapolres.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang illegal,” tukasnya.