Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar, Proses tindak pidana Pembunuhan LS dengan tersangka NS (50) telah memasuki tahap reka ulang dalam proses penyidikan.
Kasus ini, merupakan tindak pidana yang terjadi pada Sabtu (9/11/2024) lalu, dimana tersangka berdasarkan KTP merupakan warga Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dan korban berinisial NS (46) seorang perempuan yang merupakan kekasih NS.
Satreskrim Polres Belitung Timur melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut di TKP Jalan Tanjung Mudong Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan disaksikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH dan Kasi Pidum Kejari Belitung Timur
Setidaknya, ada kurang lebih 32 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti pada proses rekontruksi tindak pidana tersebut.
Pemeran tersangka, dilakukan langsung oleh NS. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam pengawasan pihak kepolisian. Sementara untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan memukul korban menggunakan cobek, yang kemudian berlanjut ke tindakan kekerasan lain yang menyebabkan kematian korban.
Kapolres Belitung Timur Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidik untuk memastikan kejadian yang terjadi dan juga untuk menunjukkan kepada jaksa penuntut umum perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidananya
“Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kapolres.
“Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan