Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 ini, Polres Belitung Timur gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Belitung Timur.
Sosialisasi yang diberikan berupa hal yang dilarang saat masa kampanye, dengan tujuan ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Kasatgas Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH mengatakan, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye.
Kami dari Polres Belitung Timur terus mensosialisasikan kepada masyarakat, baik disampaikan secara langsung pada saat patroli dialogis dan juga melalui media sosial tentang hal yang dilarang saat masa kampanye.
Salah satu larangan kampanye adalah ditempat ibadah dimana larangan kampanye ditempat ibadah itu sendiri sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga bagi yang melanggarkan akan dikenakan sanksi tegas.
“Aturannya sudah jelas, kampanye dilarang ditempat ibadah, jika ingin berkampanye kan sudah ada tempatnya,” imbuhnya.
Untuk itu kami berharap kepada masyarakat jika mengetahui ada kegiatan kampanye didalam sarana ibadah dapat segera melaporkan ke pihak berwenang, atau dapat menegur langsung dengan cara yang sopan, dengan begitu masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.
“Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, lancar dan sejuk jelang Pemilu 2024 mendatang.” Tutupnya