Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers tindak pidana Ilegal Minning dan Curat Bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Kamis (26/09/2024).
Konferensi Pers Tersebut Dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Beltim, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Beltim, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Beltim, dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim serta dihadiri oleh awak media cetak maupun online.
Kapolres Belitung Timur menjelaskan untuk tindak pidana Ilegal Minning ”Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Kep. Babel ditetapkan satu orang tersangka inisial KS (37 tahun) dimana KS ini merupakan orang yang bertanggung jawab dalam produksi timah batangan atau kepala produksi.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah akan ada tersangka lain atau tidak, nantinya berdasarkan penyidikan atau keterangan/hasil pemeriksaan dari tersangka” Terang Kapolres.
Adapun pasal yang di sangkakan untuk tersangka ini yakni Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/Atau Pemurnian, Pengembangan dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,-
Sedangkan Dalam Kasus Pencurian Polres Belitung Timur Berhasil Mengamankan 1 Orang, MA (41 Tahun), Laki – Laki, Buruh Harian Lepas, Adapun Tempat Kejadian Perkara; Indomaret Gantung, Indomaret Simpang Pesak Dan Gudang Aksesmu. Tersangka sudah melakukan 6 kali pencurian di 3 TKP ini. Modus operandi tersangka yakni masuk melalui atap toko dan membuka seng dengan Menggunakan bor elektrik serta target pencurian oleh tersangka adalah rokok
Adapun total kerugian mencapai lebih kurang Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Tersangka Pencurian Tersebut Dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun.
“Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban dan untuk pelaku kejahatan segera mengurungkan niatnya karena kami tidak akan tinggal diam,” tutup Kapolres.