Polres Belitung Timur

December 21, 2024 11:12 pm

Polres Beltim Adakan Konferensi Pers, Ungkap Kasus Semester 1 tahun 2022

Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar, Polres Belitung Timur menggelar Konferensi Pers Semester 1 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Senin (04/07/2022).

Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK memimpin langsung kegiatan tersebut dan dihadiri Wakapolres Belitung Timur, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kepala Seksi Pengadilan dan Penanganan Sengketa BPN dan Humas Polres Belitung Timur serta Insan Pers media cetak, online maupun elektronik.

Dalam paparannya Kapolres Belitung Timur menjelaskan Aspek Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Narkotika Selama Semester 1 tahun 2022 sebanyak 13  kasus.

Untuk,  jumlah Kasus Tindak Pidana Khusus Sebanyak 8 kasus, Tindak Pidana Umum Sebanyak 1 Kasus, dan Kasus Perlindungan Perempuan dan anak sebanyak 1 kasus. Sedangkan Tidak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sebanyak 3 kasus selama semester 1 tahun 2022.

Satu kasus yang sempat viral di media, yakni motif dari percobaan pembunuhan terhadap warga Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit pada Kamis (5/5/2022) malam.

Kapolres mengungkapkan, motif pelaku murni karena ingin balas dendam kepada korban, Robani (43).

“Saya kira tidak perlu didebatkan lagi masalah terkait percobaan pembunuhan itu, murni karena unsur dendam, tidak ada unsur yang lain. Saya juga bermohon kepada masyarakat secara umum, jangan kita berbicara masalah ras dan suku,” kata AKBP Taufik.

kemudian Laporan Polisi TP. Perkebunan dalam Kawasan Hutan dimana terlapor Koorporasi PT SWP dan PT Parit Sembada, dimana dasar kami melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan Polres Belitung Timur pada tahun 2019 yakni adanya laporan dari APDESI Kab Beltim terkait dengan adanya kegiatan plasma yang disinyalir tidak sesuai. Ada areal perkebunan masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Kami dari Polres beltim bergabung dengan BPN dan instansi terkait pemerintah daerah dan sudah memeriksa saksi-saksi sampai ke keterangan ahli di kementrian dan kami menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut dengan adanya undang-undang cipta kerja yang baru sanksinya adalah administratif. kegiatan penyidikan dan penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kami hentikan untuk langkah administratif, dan kami sudah koordinasi dengan kementrian sampai dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengawal kasus ini sampai selesai karena ada sanksi administratif yang harus diberikan kepada pihak perusahaan berupa sanksi administratif ataupun denda pajak yang harus dibayarkan selama berlangsungnya kegiatan perkebunan tersebut.” Ujar Kapolres.

Di samping itu sesuai dengan apa yang dibuat oleh pihak perusahaan juga kita memberikan masukan untuk melaksanakan pembenahan plasma yang masih tidak karu-karuan.

“Beberapa lokasi masyarakat penerima tidak jelas tapi ternyata namanya ada bahkan tidak tahu bahwa namanya sebagai penerima plasma dan bahkan ada beberapa koperasi keanggotaannya tidak jelas” ujarnya.

Dikatakan Kapolres pihaknya masih koordinasi dengan kejaksaan dan BPN juga hasil yang kami laksanakan tetap linier dengan apa yang ditulis dalam akta perusahaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

“Kami dari Polres Belitung timur memberikan rekomendasi kepada pihak BPN untuk mempersilahkan dengan catatan kami masih melakukan penyelidikan untuk perpanjangan IUP dari PT SWP namun demikian pointer-pointer yang disampaikan oleh BPN maupun akta yang dibuat oleh perusahaan yang ditandatangani notaris disebutkan akan melakukan pembenahan plasma masyarakat desa perdesa seluruh yang ada di dalam wilayah Belitung Timur baik yang berdampak langsung ataupun yang tidak berdampak langsung, supaya jelas jangan sampai ada kemungkinan manusianya tidak ada dan tidak tahu tapi tercatat sebagai memiliki plasma, setelah ini kegiatan pembenahan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan bertahap, kami menyarankan akan membentuk tim terpadu dari kepolisian BPN, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dinas teknis terkait masalah pembenahan plasma” ujar Kapolres 

Kemudian juga kata Kapolres akan turun per Kecamatan atau per desa yang ada lokasi kebun sawitnya tersebut supaya semua ini berjalan sesuai dengan hasil rekomendasi dari kepolisian maupun dari BPN dan dinas terkait dan sesuai dengan akta yang dituliskan pada saat itu ditandatangani oleh pihak perusahaan di hadapan notaris.

Untuk kasus pencabulan terhadap 14 orang siswi pada saat ini sudah dalam proses tahap satu tetapi ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik terkait untuk pemeriksaan psikolog dan ini masih berjalan dan Insya Allah mungkin dalam waktu dekat kita akan kembali kirimkan berkasnya ke pihak kejaksaan, penyidik sudah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi ahli sampai di Jakarta. Ucap AKBP Taufik.

Untuk di bidang narkotika, pada saat ini Satres narkoba Polres Belitung Timur menangani tiga perkara, 1 kasus yang pertama sudah tahap 2 kemudian dua kasus yang terakhir itu masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Laboratorium terkait pengujian  barang bukti yang diduga sebagai narkotika.

Kami dari Polres Belitung Timur mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas partisipasinya selama ini yang telah banyak mendukung pelaksanaan tugas Polres Belitung Timur. Semoga sinergitas diantara kita tetap terjalin dengan baik. Tutup AKBP Taufik. mm/syt

Berita lainnya

BAGIKAN

Open chat
Apa yang bisa kami bantu?
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu?