Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur Menggelar Rapat Pembahasan hasil pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi kesesuaian data Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) pembangunan kebun masyarakat terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parit Sembada dan PT. Steelindo Wahana Perkasa, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022, bertempat di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur Akhmad Syaikhu, S.Si.T, Kepala UPT KPH Gunung Duren, Yono, Kepala DisnakerKUKM Beltim Gustaf Filandra dan Plt Kepala Distangan Beltim Trijaka Priyono. Diikuti Kepala Desa dan BPBD Wilayah terdampak HGU.
Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK menyebutkan, dari 4.800 Hektar CPCL di Beltim, 429 hektar belum ditemui. Juga terdapat diatas 2000 hektar masih belum Clean dan Clear (CnC).
“Tadi sudah disampaikan langsung oleh kepala kantor BPN, terkait data jumlah sebaran plasma bukaan lahan yang sudah dilaksanakan oleh PT Parit Sembada dan PT Steelindo Wahana Perkasa,” ungkap AKBP Taufik.
Dikatakan Kapolres, memang secara umumnya secara garis besar total bukaan itu sekitar 4.800 hektar lahan sudah terbuka. “Yang bisa kami temui di lapangan diverifikasi 4.300 hektar, memang ada 429 hektar alam tersebut tidak ditemui,” ujar Kapolres.
Dimana lokasinya dari 4.300 hektar itu pun sudah dinyatakan tadi sudah diambil sikap tidak seluruhnya clear and clean. Ada beberapa tempat yang dikatakan Clear and Clean, tanahnya adalah tanah warga masyarakat sendiri, kebun sendiri.
“Ketika tanah yang dibuka baru, APL, kami tidak berani menyatakan bahwa itu Clear and Clean. Clearnya betul, karena tanahnya ada namun tidak Clean, karena warga tidak pernah tahu, hanya dikasih tahu sebagai anggota CPCL. Dia tidak pernah tahu dimana kebunnya, apa haknya, apa kewajibannya, bahkan ada yang sudah terjual,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, “Nah ini sebetulnya rekan-rekan, makanya kami mengambil sikap bahwa yang kami katakan clear dan clean adalah hanya yang dari asal kebun masyarakat itu sendiri. Selain itu kami tidak berani,” lanjut AKBP Taufik.
“Kami serahkan semua itu kepada pihak desa untuk selanjutnya di-follow up didata ulang kembali. Mereka harus tahu gimana awalnya, letaknya, apa haknya, apa kewajibannya, apa koperasinya,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berpesan, Koperasi silahkan dibentuk oleh desa, jadi data ini untuk sementara sudah selesai, walaupun sudah clear dan clean tetapi masih ada catatan-catatan, cuma tidak tahu krusialnya. Misalkan hanya perbaikan CPCL, koperasinya belum ada MOU dengan perusahaan, kemudian alas haknya, SKT nya belum ada, atau dan lain sebagainya.
“Tetapi yang kami kesampingkan adalah yang tidak jelas asal permulaannya, hal ihwal pembukaan lahannya. Karena ini APL dari bekas tambang, bahkan ada sampai hutan produksi dibuka, sudah dibuka dan rata-rata sudah tertanami, dan rata-rata sudah di atas 1 tahun usia tanam,” terang AKBP taufik.
Makanya, kata AKBP Taufik, khawatir ada apa-apa, sudah ditanam 3 tahun tetapi warga tidak tahu di mana kebunnya, cuma katanya mereka sebagai anggota CPCL, tetapi sudah 3 tahun tidak tahu, ini berbuah, kan aneh.
“Apalagi yang berada di atas kawasan IUP PT Timah, kita akan minta ke Pemerintah Kabupaten bicarakanlah dengan PT Timah solusinya seperti apa. Karena posisi sekarang sudah tertanam, bukan hanya sudah dibuka. Di satu sisi perusahaan sudah mengeluarkan dana investasi, tapi di sisi lain bakal terjadi konflik nanti, konflik kepentingan antara masyarakat yang merasa sebagian CPCL tetapi tetapi tanahnya IUP PT Timah,” ulas Kapolres.
Terkait dugaan ada oknum yang bermain Kapolres mengatakan akan dilakukan proses hukum.
“Kita lihat nanti, kita masih dalami ini. apa ceritanya nanti saat ini kami masih menyelesaikan tahap pertama untuk verifikasi, terakhirnya kami masih bekerja terus karena masih banyak bahan-bahan yang masih harus kita pelajari. Bahan-bahan sudah ada semua tinggal kita follow up. Semua saat ini sudah kami pelajari, karena kemarin dan ada atensi dari Kapolda jika ada pidananya kita akan melakukan penegakan hukum,” tutup Kapolres.