Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar, Seorang pria berinisial P (41) asal Subang ditangkap anggota Reskrim Polres Belitung Timur pada hari Selasa 22 Juni 2022. Pria ini ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap kakak beradik mawar (10) dan melati (7). (nama disamarkan)
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada saat korban dititipkan ke pelaku karena saat itu ayah korban ingin ke luar daerah, dan kebetulan pelaku ini dipekerjakan oleh ayah korban di warung kopi miliknya. Mereka merupakan teman satu sel sebelumnya.
“Dugaan pencabulan terhadap kedua bocah ini terjadi didalam warkop di Desa Sukamandi kecamatan Damar tempat pelaku bekerja dan juga dihutan disekitar Dusun Gajah Mada
“pelaku membawa mawar ke hutan pada saat korban disuruh berbelanja dan disitu mawar mendapatkan perlakuan yang tidak pantas berupa dicium di bagian bibir dan pipi oleh pelaku. Kemudian pelaku membuka celana mawar dan disuruh berbaring oleh pelaku lalu pelaku menjilat kemaluan mawar kemudian pelaku juga sempat memasukkan kemaluannya ke kemaluan mawar”. Ungkap Iptu Fajar
“Untuk korban melati, pada saat berada di depan warkop, korban melati disuruh masuk oleh pelaku dan menyuruh melati berbaring di dalam warkop dan pelaku langsung menciumi melati kemudian pelaku membuka celana melati dan pelaku menjilati kemaluan melati” Tambah Iptu Fajar
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada bibi korban.
Tak terima atas kejadian itu, bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung Timur. “Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Belitung Timur” kata Iptu Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
By: mam/syt.