Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers Hasil Operasi Peti Tahun 2024 Bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Senin (29/07/2024).

Dari Hasil Operasi Yang dilaksanakan dari tanggal 16 – 27 Juli 2024, Polres Belitung Timur berhasil mengungkap 5 perkara pertambangan tanpa izin dengan tersangka sebanyak 15 orang.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa enam orang tersangka yang diamankan Polres Belitung Timur merupakan target operasi (TO), dan sembilan lainnya bukan target operasi (Non TO).
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit excavator yaitu merk Hitachi warna orange dan merk Kobelco warna hijau, delapan unit mesin diesel hisap tanah, tiga unit mesin gearbox, tiga batang pipa besi beserta mata Rajuk, selang ukuran 4 dim, selang ukuran 3 dim, selain ukuran 2 dim, selang spiral 4,5 dim, selang spiral ukuran 4 dim, pipa 6 dim, drum plastik, karpet, selang ukuran 1,5 dim, tali tambang, gelindangan, dan empat baskom berisikan pasir
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang
“Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang illegal,” tutup Kapolres.





