Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Gantung, Seorang Pria RK (30) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gantung Kamis (12/09/2024) malam, karena yang bersangkutan nekat mengambil tanpa ijin sepeda motor milik seorang warga Kec. Gantung.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur AIPDA M.A. Muchtarom, S.H. kepada awak media membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gantung telah berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor pada hari Kamis 12 September 2024 pukul 22.30 WIB.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 03.00 s.d. 06.00 WIB, pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di parkiran Warkop Galaxy yang beralamat di Jl. Tanjung Mudong Desa Gantung Kec. Gantung Kab. Beltim. Setelah pagi harinya Kamis, 5 September sekira pukul 08.00 Wib korban baru sadar bahwa sepeda motor korban ternyata sudah tidak ada lagi. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung. Ungkap AIPDA Muchtarom.
Berdasarkan Laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di kediaman kontrakan pelaku yang beralamat di Desa Lintang Kec. Simpang Renggiang Kab. Beltim.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Hitam, 1 (satu) Pasang Velg Sepeda Motor Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kunci Ring Pas Uk.19, 1 (satu) Buah Pahat Besi, 1 (satu) Buah palu dengan gagang terbuat dari kayu, dan 1 (satu) Buah pisau dengan gagang plastik berwarna Hijau
Atas kejadian tersebut, Pelaku dilimpahkan Ke Polres Belitung Timur dan kini mendekam di Rutan Polres Belitung Timur dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.