Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias H (32), terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Manggar. Pelaku ditangkap di sebuah pondok di kawasan Jalan Gajah Mada, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur, pada Senin malam (30/03/2026).

Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Senin malam 30 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju sebuah pondok di Jalan Gajah Mada, Desa Lalang, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur, untuk mengamankan tersangka.
Kasi Humas Polres Beltim IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., menyampaikan dalam interogasi awal, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Manggar ini mengakui seluruh perbuatannya. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Belitung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pihak kepolisian telah mengambil dokumentasi di lokasi penangkapan, mengamankan terduga pelaku, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pelaku yang sama.





