Polres Belitung Timur

December 21, 2024 11:14 pm

Tim Panah Satreskrim Polres Beltim Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Pura-Pura Jadi Petugas Dinkes Beltim

Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur yakni AR (32) dan MS (37) di lokasi yang berbeda, Kamis (18/5/2023) sore.

Polisi berhasil mengamankan pelaku MS saat berada di penginapan bunga pantai, Desa Aik Saga Tanjungpandan. Sedangkan pelaku AR diamankan saat berada di pusat perbelanjaan pondok kelapa yang berada di Desa Aik Saga, Tanjung Pandan

Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Arif kurniatan, SIK, MM kepada awak media mengatakan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan Pegawai Dinas Kesehatan Kab Beltim.

Adapun kronologi kejadian yaitu Pada hari Selasa tanggal 16 April 2023 Sekira pukul 11.00 Wib datang 2 orang pelaku dengan mengendarai ranmor R4 jenis minibus warna Hitam mendatangi rumah korban kemudian mengaku sebagai petugas dari Dinkes Kab Beltim untuk melakukan pendataan warga yang sakit Stroke, kemudian pelaku masuk dan kondisi memeriksa Ayah dari pelapor yang sedang sakit stroke, kemudian Pelaku menawarkan pengobatan secara rutin namun harus membayar sejumlah uang untuk pembelian Obat sebesar Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu) rupiah, kemudian setelah di beri uang kedua pelaku langsung buru-buru pergi dari rumah Pelapor. Namun sebelum pergi, pelapor dan ibu pelapor menanyakan bukti pembayaran atau kwitansi namun tidak di beri tahu oleh pelaku.

Aksi penipuan itu terungkap setelah korban yang memiliki rekan di Dinas kesehatan Kab Beltim menyebut tidak ada nama pelaku sebagai pegawai di Dinas tersebut. Sadar bahwa tertipu, korban yang merupakan warga Kecamatan Kelapa kampit melaporkan kejadian tersebut ke polres Belitung Timur.

Setelah menerima laporan korban, tim panah Satreskrim Polres Belitung Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku MS berhasil diamankan di sebuah penginapan di Tanjung Pandan dan AR diamankan saat berada di pusat perbelanjaan pondok kelapa yang berada di Desa Aik Saga, Tanjung Pandan. pengakuan dari pelaku bahwa mereka mengedarkan obat di Kelapa Kampit 4 kali, Tanjung Pandan 1 kali dan Badau 2 Kali,” ungkap Ipda Jerry

Dari hasil penangkapan para pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa Brosur yang menjual PT. HERBAL INSANI, Dokumen palsu, Obat kapsul Habbasyi Oil dan Habbatussauda yang total keseluruhan kapsul berjumlah 352 buah kapsul, Jam tangan, Kacamata, 2 (Dua) pasang sepatu, Baju Kemeja putih dan batik, Uang tunai Rp. 6.357.000,00,- , Stample an Dr. liza, 2 (dua) Name tag an Muhammad Dari, Alat scanner merk Quantum Resonance Magnetic Anayzer dan Flashdisk, 3 (tiga) buahHandphone merk Samsung, realme dan Nokia, 1 (satu ) buah Laptop merk Compac, Mobil toyota Avanza warna Abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Berita lainnya

BAGIKAN

Open chat
Apa yang bisa kami bantu?
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu?