Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Gantung. Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso, SH kembali mengamankan seorang pria RY als Tyson (34) warga Kayu Agung, Sumsel karena RY memiliki sabu-sabu, Jumat (24/06/2022).
Pria Tersebut diamankan saat hendak pulang ke kontrakannya di Jalan Jend Sudirman Desa Lenggang Gantung Kab. Belitung Timur (dibelakang Toko Libra). Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu -Sabu berada ditangan pelaku.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH kembali berhasil mengamankan Seorang pria warga Kayu Agung, Sumsel karena memiliki Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,80 gram , 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12s warna biru muda.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Tanjung Pandan dan pelaku ini merupakan TO kami.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut ditangan pelaku,” jelas Kompol Sukimin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tutup Kompol Sukimin.