Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Gantung. Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso, SH kembali mengamankan 3 orang yaitu AC Als Andre (22), DKN als Nopi (41) dan NS als Neli (39) warga Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung Kec. Gantung Kab. Beltim karena memiliki sabu-sabu, Selasa (27/09/2022) pukul 20.30 Wib
Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga yaitu bapak, ibu, dan anak diamankan dirumahnya di Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung Kec. Gantung Kab. Beltim.
Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga OKI, Sumsel karena memiliki Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AC, DKN dan NS yaitu 17 (tujuh belas) Paket kecil siap edar yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,8 gr, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna hitam, Uang tunai Sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna hitam
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 2 (dua) Paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah kediaman pelaku AC dan disana ditemukan 14 (empat belas) Paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas dan 1 (satu) Paket kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dan diakui kepemilikannya oleh pelaku DKN dan pelaku NS yang tidak lain merupakan orangtua dari pelaku AC
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tutup Bripka Muchtarom.
By: mam.