Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung Timur, Ipda Bima Argi Nugroho, S.Tr.K, turun langsung mendampingi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) lapangan, Kamis (15/1/2026). Sidak ini menyasar sejumlah restoran, hotel, dan tempat usaha yang dilarang menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Kehadiran Ipda Bima Argi Nugroho dalam sidak ini menegaskan komitmen Polres Belitung Timur dalam mengawasi peredaran barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Belitung Timur, Bpk. Khairil Anwar, dan dihadiri jajaran pejabat daerah lainnya.
Kanit Tipidter bersama tim gabungan menyisir beberapa titik usaha di Kecamatan Damar dan Kecamatan Kelapa Kampit. Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan beberapa pelaku usaha di Kecamatan Kelapa Kampit masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Terhadap temuan tersebut, Kanit Tipidter bersama unsur terkait memberikan imbauan langsung kepada pemilik usaha agar segera beralih menggunakan gas non-subsidi guna menghindari potensi pelanggaran aturan distribusi barang bersubsidi.
Ipda Bima Argi Nugroho, S.Tr.K. menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar. Penggunaan gas subsidi oleh sektor usaha yang tidak semestinya menjadi faktor utama pemicu kelangkaan gas bagi masyarakat kecil di Belitung Timur.
“Kehadiran kami adalah untuk memastikan bahwa regulasi mengenai gas subsidi ini dipatuhi. Saat ini kami masih mengedepankan langkah persuasif dan imbauan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang berulang, Satgas Pangan melalui Unit Tipidter akan mempertimbangkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Diharapkan dengan pengawalan dari unit Tipidter ini, distribusi gas LPG 3 Kg di wilayah Belitung Timur menjadi lebih tepat sasaran dan meminimalisir keresahan masyarakat.





